SMP Ma�arif 2 Uman Agung mengeluarkan Surat Edaran Larangan Penggunaan HP/Android bagi seluruh peserta didik. Edaran ini diterbitkan sebagai bentuk tindak lanjut dari meningkatnya penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah yang tidak sesuai dengan peraturan dan tata tertib sekolah.
Larangan ini mulai berlaku pada:
? 25 Agustus 2025
hingga
? 6 September 2025
Selama masa tersebut, seluruh peserta didik dilarang membawa maupun menggunakan alat komunikasi HP/Android di area sekolah. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung ketertiban, meningkatkan fokus belajar, serta menjaga lingkungan sekolah tetap kondusif.
Konsekuensi Pelanggaran
Berdasarkan edaran resmi, bagi siswa yang ketahuan membawa atau menggunakan HP/Android pada tanggal yang telah ditetapkan, maka:
HP/Android akan disita oleh pihak sekolah,
Masa penyitaan akan berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan,
Proses pengambilan harus dilakukan oleh orang tua atau wali murid,
Tidak diperbolehkan diwakilkan oleh siapapun.
Kepala sekolah, Ibu Novia Ariyanti, S.Pd, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi siswa, tetapi demi menciptakan iklim belajar yang lebih baik serta mendisiplinkan peserta didik dalam menaati aturan sekolah.
Sekolah berharap seluruh siswa dan orang tua dapat memahami serta mendukung kebijakan ini demi kelancaran proses pendidikan di SMP Ma�arif 2 Uman Agung.
Diposting oleh 1 pada 28 November 2025